NasionalNewsViral
Trending

Sudah Terdata Dalam Database BKN? Ini Usia Minimal Tenaga Honorer yang Akan Diangkat PPPK Tahun 2024

Jege Media—Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sebentar lagi akan terealisasi.

Hal tersebut dikarenakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi PPPK 2024 atau CASN akan diadakan pada bulan Juni atau Juli usai BKN mengumumkan kepastian formasi.

Diketahui bahwa seluruh tenaga honorer wajib mengikuti seleksi diangkat menjadi PPPK.

Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer yang terdapat dalam database BKN dipastikan akan diangkat meskipun harus mengikuti seleksi.

Seleksi tersebut ditujukan untuk memudahkan pendataan ulang.

Adapun kriteria yang masuk ke dalam syarat database BKN itu disampaikan oleh Kepala BKN diantaranya adalah usia.

Pendaftaran tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK tahun ini sudah dimulai sejak tahun 2022, sehingga BKN memutuskan usia tenaga honorer yang masuk database yaitu paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember.

Selain usia, ada beberapa kriteria lain yang menjadi syarat masuk dalam database BKN berikut ini.

a. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2021

b. Usia paling rendah yaitu 20 tahun Pada 31 Desember 2021

c. Usia paling tinggi yaitu 56 tahun Pada 31 Desember 2021

d. Memiliki bukti nominal gaji di instansi selama menjadi tenaga honorer.

e. Memiliki surat pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM

f. Memiliki bukti pendidikan atau ijazah dan SK pengangkatan non ASN

g. Jabatan sesuai Surat Edaran (SE) MenPAN RB

Meskipun formasi dalam seleksi PPPK tidak sebanyak jumlah non ASN saat ini di seluruh Indonesia, namun tenaga honorer yang tidak lolos memenuhi lowongan formasi tetap akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Hal-hal mengenai rincian dan mekanisme PPPK akan dituangkan dalam peraturan menteri Pan RB dan PP turunan UU ASN.

Demikian informasi mengenai usia dan kriteria Lain bagi tenaga honorer agar masuk ke dalam database BKN dan diangkat menjadi PPPK. ***

Related Articles

Back to top button