NasionalNewsViral
Trending

Tenaga Honorer Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK 2024, DPR Sebut 2 Syarat Ini Harus Dipenuhi

Jakarta, Jege Media– Tenaga honorer wajib memiliki dua syarat mutlak agar diangkat menjadi PPPK 2024. Dua syarat itu yang nantinya membuat tenaga honorer bisa langsung diangkat jadi PPPK 2024 tanpa tes. Syarat yang harus dimiliki tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK 2024 tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Di akun Instagram pribadinya, Junimart kerap membagikan proses kebijakan pemerintah dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK 2024 sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa seluruh tenaga honorer akan dihapus pada Desember 2024. Sehingga, pemerintah berupaya mengakomodasi tenaga honorer untuk menjadi PPPK 2024 sebelum statusnya dihapuskan.

Untuk itu, DPR RI mendesak pemerintah, khususnya KemenPAN RB dan BKN, agar segera menentukan kebijakan terkait penataan tenaga honorer. Menurut Junimart, ada dua syarat agar tenaga honorer bisa diangkat langsung menjadi PPPK 2024.

Syarat pertama yang harus dipenuhi tenaga honorer adalah terkait masa kerja di instansi pemerintah. Tenaga honorer harus memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di instansi pemerintah secara berturut-turut tanpa terputus agar bisa diprioritaskan menjadi PPPK 2024.

Berdasarkan penjelasan Junimart, syarat pengalaman kerja tenaga honorer itu sudah disepakati oleh Komisi II DPR RI dalam rapat bersama MenPAN RB dan BKN.

Kemudian syarat kedua yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer adalah lolos verifikasi dan validasi (verval) data dalam database di BKN. Syarat tersebut merujuk pada Pasal 66 dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Pasal tersebut menyatakan, bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Dalam pasal tersebut, yang dimaksud dengan “penataan” adalah verifikasi, validasi,
dan pengangkatan tenaga honorer oleh lembaga yang berwenang. Pada pelaksanaannya, proses verval data tenaga honorer menggunakan aplikasi di laman https://verif-nonasn.bkn.go.id.

Verval tersebut dilakukan membagi data tenaga honorer menjadi enam kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja), yaitu honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hingga saat ini, MenPAN RB mengumumkan bahwa BKN telah melakukan verval pada 1.788.851 tenaga non ASN yang masuk database. BKN melibatkan BPKP dalam verval tenaga honorer dengan pembagian sesuai dengan kewenangannya.

BPKP selaku lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan, diberi tanggung jawab melakukan verval Pokja kriteria 1 yang berkaitan dengan honorarium.

Sedangkan BKN, bertugas sebagai penanggung jawab verval data tenaga honorer Pokja kriteria 2 hingga 6. Adapun hasil verval tenaga honorer per 17 Mei 2024 pukul 00.00 WIB yaitu kriteria 2 mencapai 89,87 persen, kriteria 3 100 persen, kriteria 4 mencapai 63,33 persen, kriteria 5 sudah 100 persen, dan kriteria 6 mencapai 99,52 persen. Nantinya hasil verval masing-masing kriteria akan digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan pengangkatan PPPK. (Ev)

Related Articles

Back to top button