
Jege Media – MenPAN RB Adbullah Azwar Anas memberi kabar gembira untuk para honorer kategori ini dimana akan langsung diangkat PPPK dapat NIP.
MenPAN RB menyebut bahwa honorer kategori ini sudah dapat jaminan akan dapat NIP dan diangkat PPPK.
Jika kamu adalah honorer kategori ini maka selama sebab kamu dipastikan akan diangkat PPPK dan dapat NIP oleh MenPAN RB.
Tetap saja nantinya para honorer ini harus ikut seleksi dan ikut dalam tes penerimaan ASN.
Namun hasilnya tidak akan jadi patokan lulus atau tidak sebab sekalipun nilainya kecil honorer ini tetap akan diangkat PPPK.
Adapun kategori honorer yang dipastikan akan diangkat PPPK yakni adalah yang namanya sudah terdata di database BKN.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah melakukan pendataan honorer dan pendataan itu sudah selesai.
Nama-nama honorer yang masuk di database BKN itu nantinya akan diangkat PPPK dan mendapatkan jaminan. Pemerintah akan mengangkat sebanyak 2,3 juta honorer namun akan dilakukan secara bertahap tidak sekaligus.

Honorer yang namanya ada di database BKN merupakan prioritas namun tetap nantinya akan diwajibkan ikut tes.
“Soal tes itu hanya formalitas,” kata Anas.
Sekalipun nanti nilai honorer itu kecil pada saat tes maka tetap mereka akan masuk atau diangkat PPPK oleh pemerintah.
“100 persen mereka diterima,” ucapnya.
Jika nanti para honorer itu diangkat menjadi PPPK maka pemerintah akan memberi mereka gaji tiap bulan sebanyak ini:
Khusus untuk PPPK Golongan I tiap bulan dapat gaji Rp1.938.500 s.d Rp2.900.900
Khusus untuk PPPK Golongan II tiap bulan dapat gaji Rp2.116.900 s.d Rp3.071.200
Khusus untuk PPPK Golongan III tiap bulan dapat gaji Rp2.206.500 s.d Rp3.201.200
Khusus untuk PPPK Golongan IV tiap bulan dapat gaji Rp2.299.800 s.d Rp3.336.600
Khusus untuk PPPK Golongan V tiap bulan dapat gaji Rp2.511.500 s.d Rp4.189.900
Khusus untuk PPPK Golongan VI tiap bulan dapat gaji Rp2.742.800 s.d Rp4.367.100
Khusus untuk PPPK Golongan VII tiap bulan dapat gaji Rp2.858.800 s.d Rp4.551.800
Khusus untuk PPPK Golongan VIII tiap bulan dapat gaji Rp2.979.700 s.d Rp4.744.400
Khusus untuk PPPK Golongan IX tiap bulan dapat gaji Rp3.203.600 s.d Rp5.261.500
Khusus untuk PPPK Golongan X tiap bulan dapat gaji Rp3.339.100 s.d Rp5.484.000
Khusus untuk Golongan XI tiap bulan dapat gaji Rp3.480.300 s.d Rp5.716.000
Khusus untuk PPPK Golongan XII tiap bulan dapat gaji Rp3.627.500 s.d Rp5.957.800
Khusus untuk PPPK Golongan XIII tiap bulan dapat gaji Rp3.781.000 s.d Rp6.209.800
Khusus untuk PPPK Golongan XIV tiap bulan dapat gaji Rp3.940.900 s.d Rp6.472.500
Khusus untuk PPPK Golongan XV tiap bulan dapat gaji Rp4.107.600 s.d Rp6.746.200
Khusus untuk PPPK Golongan XVI tiap bulan dapat gaji Rp4.281.400 s.d Rp7.031.600
Khusus untuk PPPK Golongan XVII tiap bulan dapat gaji Rp4.462.500 s.d Rp7.329.000.
Itulah kategori tenaga honorer yang langsung diangkat menjadi PPPK dan dapat NIP dikutip Ayobandung.com dari YouTube Usman Oegi, Senin 10 Juni 2024. ***