Resmi Diatur dalam UU ASN 2023, MenPAN RB Pastikan Tenaga Honorer yang Penuhi 2 Syarat Ini Diangkat Jadi PPPK

Jakarta, Jege Media — MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas pastikan tenaga honorer yang memenuhi dua syarat ini akan diangkat menjadi PPPK 2024. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Pasalnya, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu amanat yang resmi diatur dalam UU ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer. Berdasarkan UU ASN 2023, status tenaga honorer nantinya akan dihapus dan diangkat menjadi ASN yaitu PPPK
Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK meskipun telah diatur dalam UU ASN 2023. Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK apabila berhasil memenuhi syarat yang ditentukan sesuai dengan UU ASN 2023.
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB memastikan bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK apabila berhasil memenuhi syarat. Resmi diatur dalam UU ASN 2023, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
Dua syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK yaitu lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Syarat mengenai tenaga honorer yang harus lolos verifikasi dan validasi data agar bisa diangkat menjadi PPPK telah resmi diatur di dalam UU ASN 2023. Berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 66, penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Dikutip dari laman bkn.go.id pada Minggu, 2 Juni 2024, Haryomo Dwi Putranto selaku Plt Kepala BKN mengungkap bahwa pihaknya bersama dengan BPKP akan melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer dengan baik. “Kami berharap BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi tenaga honorer secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” ujar Haryomo.
Verifikasi dan validasi data menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023. Diketahui, verifikasi dan validasi menjadi syarat penting karena bertujuan agar tidak adanya tenaga honorer fiktif atau titipan pada proses pengangkatan menjadi PPPK.
MenPAN RB mengupayakan cara agar tenaga honorer yang sudah terdata di BKN dan telah mengabdi selama bertahun-tahun untuk diutamakan dalam pengangkatan PPPK. Sebagai informasi, pengangkatan menjadi PPPK merupakan amanat dalam UU ASN terkait dengan penataan tenaga honorer yang wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Demikian informasi mengenai MenPAN RB pastikan tenaga honorer yang memenuhi dua syarat ini diangkat menjadi PPPK sesuai aturan dalam UU ASN 2023. (Ds)